KATA PENGANTAR
Assalamu’allaikum
Wr. Wb.
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan
karunia-Nya, kami dapat menyusun makalah tentang problematika Kehidupan
yang berkaitan dengan hukum Islam yang berjudul Hijab Dalam Syariat Islam.
Makalah ini kami susun agar pembaca dapat mengetahui syariat-syariat Islam
mengenai hijab.
Di era modern ini banyak sekali kita temui jenis-jenis dan
variasi dalam berhijab. Tentunya, ada yang memenuhi syariat, dan ada yang tidak
memenuhi syariat. Makalah ini akan mengulas masalah tersebut. Kami berharap
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Tiada gading yang tak retak, mohon
maaf bila terdapat salah kata yang kurang berkenan di hati pembaca sekalian.
Wassalamu’allaikum
Wr. Wb.
Penyusun
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Jilbab
merupakan kata yang tidak asing lagi diperdengarkan oleh telinga kita saat ini.
Suatu kain yang berfungsi sebagai penutup aurat wanita kini sedang ramai
dipergunakan sebagai trend center dunia fashion. Banyak terdapat model dan
tipe-tipe jilbab disugguhkan kepada wanita muslimah untuk mempercantik diri.
Bahkan sampai diadakan suatu pameran untuk mengenalkan produk jilbab dengan
berbagai model. Karena terdapat fenomena, jilbab digunakan hanya saat mengikuti
perkulihan agar terlihat rapi dan elegan bersama-sama teman kuliah. Lalu
setelah selesai mengikuti perkulihan dan sampai dirumah, kos, atau bermain
jilbab sudah tergeletak dan tidak digunakan lagi.
Minimnya
pengetahuan tentang hakikat menggunakan jilbab serta tuntunan yang diberlakukan
oleh agama Islam, membuat wanita-wanita muslim seenaknya mengenakan jilbab.
Pada dasarnya jilbab berfungsi untuk menutup aurat kewanitaan agar terhindar
dari hal maksiat. Akan tetapi, terkadang saat ini hanya digunakan sebagai kedok
atau identitas bagi wanita-wanita tertentu agar terkesan baik, sopan, santun,
dan berbudi luhur. Dan bahkan hanya dijadikan sebagai trend dan fashion style
saja. Bila fenomena ini terus berkelanjutan, betapa mirisnya kondisi wanita
muslim dan harga diri dari wanita muslim sekarang ini.
Untuk
menghadapi fenomena-fenomena dewasa ini tentang pengetahuan menggunakan jilbab.
Maka, akan dibahas tentang hakikat berjilbab, fungsi jilbab, manfaat jilbab,
dan hukum serta ketentuan berjilbab. Selain itu, pembahasan ini agar bermanfaat
bagi pembaca dan dijadikan sebagai suatu pengetahuan yang berupa referensi
menggunakan jibab yang baik dan benar seuai syariat Islam yang sesungguhnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
Dari
paparan yang telah dijelaskan diatas, dapat ditentukan suatu rumusan masalah
sebagai berikut :
1.
Apakah hakikat berjilbab itu?
2.
Apakah kriteria jilbab yang baik menurut syariat islam?
3.
Apa saja kah hadis-hadis yang membahas tentang hijab?
BAB
II PEMBAHASAN (ISI)
I.
HAKIKAT JILBAB
a.
Pengertian jilbab secara bahasa
Jilbab
menurut kamus Al-Mu’jam al Wasith memiliki makna sebagai berikut:
1.
Qomish (sejenis jubah).
2.
Kain yang menutupi seluruh badan.
3.
Khimar (kerudung).
4.
Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5.
Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi
tubuhnya.
Sedangkan
jilbab menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kerudung lebar yang dipakai
wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada. Sedangkan kerudung
berarti kain penutup kepala perempuan. Dan dalam bahasa Arab jilbab memiliki
arti sebagai kain lebar yang diselimutkan ke pakaian luar yang menutupi kepala,
punggung, dan dada, yang biasa dipakai wanita ketika keluar dari rumahnya.
b.
Pengertian jilbab secara istilah
Menurut
Ibnu Hazm, jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya
sebagiannya. Menurut Ibnu Katsir jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan
di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).
Menurut Syaikh bin Baz jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan
badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan
untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi
kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan
semua badan di atas kain (dalaman). Beliau juga mengatakan bahwa jilbab adalah
kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk
menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa
(dipakai di rumah).
Pada
dasarnya jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang
digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada sedangkan jilbab maliputi
keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki kecuali muka dan
telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan
jilbab pasti berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
II.
KRITERIA JILBAB/ HIJAB YANG BAIK MENURUT SYARIAT
Jilbab
bukanlah berarti merendahkan martabat wanita, melainkan meninggikannya serta
melindungi kesopanan dan kesuciannya.
Jilbab
yang sesuai dengan syariah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Menutup Seluruh Badan Kecuali Wajah dan Telapak Tangan
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Hai
Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
“Katakanlah
kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya…” (QS. An Nuur: 31)
Dari
syarat pertama ini, maka jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh
badan kecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika
seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang
keluar baik dari bagian depan ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat
sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi.
Namun
terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak ingin kawin
sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat
dalam surat An Nuur ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (jilbab) mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika jilbab dan pakaian wanita
dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika
menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk
menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak kesalahan yang timbul karena poin ini
terlewatkan, sehingga seseorang merasa sah-sah saja menggunakan jilbab dan
pakaian indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik,
dihiasi dengan benang-benang emas dan perak atau meletakkan berbagai
pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga bahwa jika seseorang
tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti jilbabnya berfungsi sebagai
perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar tentang perbuatan para sahabat
wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengenakan
pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya adalah atsar dari Ibrahim An
Nakhai,
“Bahwa ia bersama Alqomah dan
Al Aswad pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
ia melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi
Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Dengan demikian, tolak ukur sebagai
perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan kebiasaan (keterangan dari Syaikh
Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu
masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada
masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum
pernah melihatnya,
“Dua kelompok termasuk ahli
neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat
(berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup
auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang),
kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan
demikian.” (HR. Muslim)
Banyak wanita muslimah yang
seakan-akan berjilbab, namun pada hakekatnya tidak berjilbab karena mereka
memakai jilbab yang berbahan tipis dan transparan.
4. Tidak Diberi Wewangian atau
Parfum
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika
keluar rumah,
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
“Siapapun perempuan yang memakai
bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR.
Muslim)
5. Tidak Menyerupai Pakaian
Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak
terbatas pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam
masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Dan hadist lain berbunyi:
“Allah melaknat kaum laki-laki yang
menyerupai kaum perempuan dan kaum perempuan yang menyeerupai kaum
laki-laki”(HR. Bukhari).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan
dalam akhlak dan perbuatan.”
Dengan menyerupai pakaian laki-laki,
maka seorang wanita akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan
menampakkan badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi
wanita. Bahkan yang berdampak parah jika sampai membawa kepada maksiat lain,
yaitu terbawa sifat kelaki-lakian, sehingga pada akhirnya menyukai sesama
wanita.
3. MENURUT HADIS
Banyak hadis-hadis atau
riwayat-riwayat yang membahas tentang hijab, oleh karenanya perlu kita
pilah-pilah dan kelompokkan riwayat-riwayat tersebut dalam beberapa kategori.
a. Hadis tidak diwajibkannya menutup
wajah dan telapak tangan
Mas’adah bin Ziyad menukil dari Imam
Ja'far Shadiq a.s. ketika beliau ditanya tentang perhiasan yang boleh untuk
ditampakkan, Imam menjawab:”Wajah dan telapak tangan.”[18]
Mufaddhal bin Umar bertanya kepada
Imam Shadiq a.s. tentang wanita yang meninggal di perjalanan dan di sana tidak
ada laki-laki muhrim atau wanita yang memandikannya. Imam menjawab:
“Anggota-anggota tubuh yang wajib untuk ditayamumi hendaklah dibasuh akan
tetapi tidak boleh menyentuh badannya, dan juga tidak boleh menampakkan kecantikan
yang Allah wajibkan untuk ditutupi. Mufaddhal bertanya kembali: “Bagaimana
caranya?” Imam menjawab: “Pertama membasuh bagian dalam telapak tangan,
kemudian wajah dan bagian luar tangannya.”[19] Dari sini kita dapat memahami
bahwa tangan dan wajah bukan termasuk anggota badan yang wajib untuk ditutupi.
Ali bin Ja'far ditanya tentang
batasan seorang laki-laki dapat melihat wanita non muhrim, Imam menjawab:
“Wajah, telapak tangan dan pergelangan tangan.”[20]
Dalam hadis lain juga disebutkan
bahwa pada suatu hari Jabir bin Abdullah bersama Rasulullah menuju rumah
putrinya Sayyidah Fathimah. Sesampainya di pintu rumah, Rasulullah mengucapkan
salam dan meminta izin kepada putrinya untuk masuk sambil memberitahukan bahwa
dia bersama Jabir bin Abdullah. Sayyidah Fathimah meminta beliau untuk menunggu
sebentar karena pada waktu itu beliau belum menutup rambutnya. Setelah Sayyidah
Fathimah menutup rambutnya, Rasulullah dan Jabir masuk ke rumah Sayyidah
Fathimah. Rasulullah melihat wajah putrinya pucat dan kekuning-kuningan,
kemudian bertanya mengapa hal ini terjadi. Sayyidah Fathimah menjawab bahwa
wajah pucatnya dikarenakan rasa lapar yang menderanya. Mendengar hal itu
Rasulullah langsung berdoa kepada Allah agar menghilangkan rasa lapar yang
diderita oleh putrinya.[21]
Dari hadis di atas kita dapat
mengambil dua kesimpulan: pertama, Sayyidah Fathimah tidak menutup
wajahnya di hadapan laki-laki non muhrim. Kedua, tidak wajib menutup wajah di
hadapan laki-laki non muhrim.
b. Hadis tentang diwajibkannya
berhijab di hadapan Yahudi dan Nasrani
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Tidak
dibenarkan seorang wanita muslim menampakkan auratnya di hadapan wanita Yahudi
dan Nasrani, karena mereka akan menceritakan ciri-ciri jasmaninya kepada
suami-suami mereka.”[22]
c. Hadis tentang ciri-ciri dan waktu
hijab
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Bukan
termasuk maslahat jika wanita memakai kerudung dan baju yang tipis.”[23]
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib
bersabda: “Selamat bagi kalian yang memakai baju yang tebal, karena sebenarnya orang
yang memakai baju yang tipis maka imannya pun tipis.”[24]
Imam Shadiq a.s. bersabda: “Cukuplah
sebagai tolok ukur kehinaan seseorang ketika dia memakai baju yang menyebabkan
kemasyhurannya.”[25]
Imam Shadiq bersabda: “Rasulullah
Saw selalu melarang laki-laki untuk menyerupai wanita dan melarang wanita untuk
menyerupai laki-laki dalam segi berpakaian.”[26]
d. Hadis tentang balasan bagi mereka
yang tidak berhijab
Rasulullah saw bersabda: “Wanita
yang di neraka menggantungkan dirinya dengan rambutnya adalah wanita yang tidak
menutup rambutnya di hadapan selain muhrim.”[27]
Rasulullah saw bersabda: “Dua
golongan penghuni Jahanam belum pernah aku lihat. Kelompok yang disiksa dengan
sebuah pecut (menyerupai ekor sapi). Kedua para wanita yang berbusana namun telanjang
(mereka yang mengenakan baju tipis dan transparan)...”[28]
Dengan melihat dan memperhatikan
beberapa hadis di atas, maka jelaslah bagi kita bahwa Allah swt telah
mewajibkan hijab bagi wanita muslimah.
Note:
[18] Himyari, Abdullah bin Ja’far,
Qurb al-Isnad, Nainawa, Tehran, juz 2, hal 40.
[19] Ibnu Babuwaih Qumi, Muhammad
bin Ali, Man La Yahdhuruhul Faqih, Intisyarat Jamiah Mudarrisin, Qom, tahun
1413 H. Q, jilid 1, hal 156.
[20] Qurb al-Isnad, hal 102.
[21] Al-Kafi, jilid 5, hal 528
[22] Al-Hurr al-Amili, Muhammad bin
Hasan, Wasail as-Syiah, cetakan pertama, Muassasah Alul Bait li Ihya’i Turats,
Qum, tahun 1409 H. Q, juz 20, hal 184.
[23] Ibid, juz 4, hal 388.
[24] Akbari, Muhammad Ridha,
Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer, cetakan keempat, Payame Itrat,
Isfahan tahun 1377 H. Sy, hal 60.
[25] Wasail as-Syiah, juz 5, hal 24.
[26] Ibid, juz 5, hal 25.
[27] Tahlil-e Nu wa ‘Amali az Hejab
dar Ashre Hazer, hal 88.
[28] Sahih Muslim, juz 3, hal 1680,
sesuai penukilan kitab Tahlile Nu wa ‘Amali az Hejab dar Ashre Hazer.
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Untuk
menetapkan kewajiban hijab bagi kaum wanita, kita juga bisa merujuk sirah kaum
wanita muslimah pada zaman Rasulullah. Mereka selalu menutupi tubuh dan rambut
mereka ketika berada di hadapan non muhrim, [Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
di Tahlile nu wa Amali az Hijab dar Asre Hadzir, hal 49] seperti yang kita
lihat dari hadis tentang kedatangan Rasulullah bersama Jabir ke rumah Sayyidah
Fathimah as.
Begitu
juga dengan akal manusia, akal manusia juga dapat membuktikan kewajiban hijab
bagi kaum wanita. Akal akan senantiasa memerintahkan segala perbuatan yang
membawa manfaat dan akan memerintahkan untuk melakukan hal itu, begitu juga
sebaliknya akal akan selalu memperingatkan manusia dari hal-hal yang
membahayakan manusia.
Oleh karena itu, ketika melihat bahwa hijab akan memberikan
keamanan, ketenangan atau dapat memupuk rasa cinta kasih di antara sesama maka
akal yang sehat dan tidak tertawan oleh hawa nafsu akan memerintahkan untuk
berhijab. Wallahu a’lam
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar